Gedung PTPN XI
Nasional

Buntut Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Panggil Komisaris PTPN XI

  • Pemanggilan tersebut sebagai buntut dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Situbondo dan Pasuruan.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dedy Mawardi, pada Jumat, 21 Juli 2023. Pemanggilan tersebut sebagai buntut dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Situbondo dan Pasuruan. 

Deddy dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi. “Pemeriksaan terhadap Dedy akan dilakukan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara, Jumat 21 Juli 2023.

Selain Dedy Mawardi, penyidik KPK akan memeriksa sejumlah pihak lain. terhadap pihak-pihak lain. Pihak tersebut yakni Dias Gustomo selaku peneliti Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) periode 2011-2017 serta Chrisdiyanto Triwibowo selaku staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI.

Deddy Satrio selaku Kepala Bagian Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, serta Dody Daud Wattie selaku Kepala Urusan Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) PTPN XI periode 2016-2020 juga akan diperiksa.

Pemeriksaan tersebut merupakan buntut penggeledahan KPK terkait dugaan korupsi HGU. Tempat yang digeledah berlokasi di beberapa tempat seperti Kantor PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula di Asembagus Situbondo, beberapa kantor swasta serta rumah para pihak terduga yang berada di Malang dan Surabaya. 

Dalam penggeladahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi. Dokumen yang diamankan antara lain berupa berbagai dokumen transaksi jual beli lahan dan alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara korupsi.

Tetapkan Tersangka

Lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Situbondo dan Pasuruan. Namun KPK belum mengumumkan detail nama dan perannya ke publik.

Terkait dugaan kasus korupsi tersebut, PTPN Persero selaku induk dari PTPN Group yang bergerak pada klaster perkebunan dan kehutanan dalam akan mendukung segala daya dan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. 

Dukungan tersebut sejalan dengan komitmen dari PTPN yang menjunjung integritas dalam bisnisnya. Adanya korupsi mencoreng integritas perusahaan holding perkebunan tersebut.