Buntut Harta Rafael Alun Tak Masuk Akal, Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri
- Pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT)sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nasional
JAKARTA - Pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Rafael hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan KPK. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2000.
"Pegawai yang sedang proses pemeriksaan tidak dapat melakukan pengunduran diri, maka pengajuan pengunduran diri RAT ditolak," ujar Suahasil dalam konferensi pers pada Rabu, 01 Maret 2023.
- Blokir Anggaran Rp50,2 Triliun, Sri Mulyani: untuk Pencadangan Bantalan Ekonomi
- Zona Korea Creative Space, Surganya Para Kpopers di Jakarta
- Dorong Profitabilitas GoTo di Kuartal IV-2023, Gojek Siapkan Tiga Strategi Utama
Suahasil menambahkan, Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri Rafael tertanggal 24 Februari 2023 dan diterima pada 27 Februari 2023 melalui DJP. Rafael juga menyatakan akan menjalani proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Rafael ikut terseret kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka penganiayaan putra anggota GP Ansor.
Selain masalah itu, kekayaan yang dimiliki Rafael Alun juga menjadi sorotan, termasuk Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan anaknya yang tidak ada dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Dikutip dari LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan dengan total kekayaan sebesar Rp56 miliar. Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah.