Buntut Jual Seragam Rp2,3 Juta, Kepala Sekolah SMA di Tulungagung Dicopot
- Tersandung kasus penjualan seragam sekolah seharga Rp2,3 juta, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung harus dicopot dari jabatannya.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung harus dicopot dari jabatannya setelah tersandung kasus penjualan seragam sekolah seharga Rp2,3 juta.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai menjelaskan pencopotan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung karena mengabaikan standar operasional prosedur sekolah.
"Keputusan ini diambil, setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," kata Aries dikutip TrenAsia.com dari Antara, Selasa 25 Juli 2023.
- TikTok Uji Coba Streaming Music di 3 Negara Baru
- Unilever Perbolehkan Karyawan Asal Rusia Ikuti Wajib Militer
- Buku Pesanan Jet Tempur Rafale Kosong, Menunggu Indonesia
Sebelumnya, para wali murid SMA Negeri 1 Kedungwaru mengeluhkan mahalnya harga seragam sekolah mencapai Rp2,3 juta. Hal ini karena pihak sekolah terkesan mewajibkan seluruh siswa baru untuk membeli seragam tersebut.
Sontak, hal ini membuat Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bereaksi keras terhadap kebijakan sekolah yang mewajibkan seluruh siswa baru membeli seragam sekolah dengan harga diluar batas wajar.
Emil menyebut, para siswa baru diberikan keleluasan untuk membeli seragam baik di dalam maupun di luar sekolah. Setelah itu, pihaknya langsung berkordinasi dengan Dispendik Jatim.
"Sudah saya teruskan infonya ke Kadisdik untuk ditindaklanjuti segera," terang Emil.
Monitoring Satuan Pendidikan
Mendengar peristiwa tersebut, Dispendik Jatim tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh satuan pendidikan. Pihaknya langsung untuk tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam sekolah melalui koperasi," jelas Aries.
- Pupuk Kaltim dalam Pembicaraan Akuisisi Perusahaan Pupuk Asal Australia
- Suntik Modal Rp700 Miliar, Jokowi Genjot Produksi Amunisi Pindad
- Kepala Daerah Banyak Minta Jalan Tol, Jokowi: Prioritas Luar Jawa
Aries menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah. Selain itu, pihaknya juga meminta jika ada orang tua merasa keberatan dengan harga bahan seragam dari koperasi. Semua orang tua siswa dapat mengembalikan bentuk kain yang belum dijahit
"Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," ujar Aries.
- 3 Langkah Membuat Budget untuk Keluarga Anda
- Indonesia-Jepang Kolaborasi Pacu Industri Motor Listrik
- Bantu Bayar Denda Persebaya, Bonek Kumpulkan Uang Donasi Rp25 Juta
Tidak Diwajibkan Beli Seragam
Aries jugs menjelaskan bahwa kebebasan membeli seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan bahwa sekolah diperbolehkan memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada semua siswa yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan jika masih ditemukan persoalan sama, maka Dispendik Jatim tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada pimpinan lembaga satuan pendidikan.