Buntut Kasus Rapid Test Antigen Bekas, YLKI Desak Kepolisian Selidiki Layanan Rapid Test di Tempat Lain
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu. Ketua pegurus harian YLKI Tulis Abadi menyebut YLKI kini sedang mendorong kepolisian agar memeriksa layanan rapid test antigen di sejumlah tempat. Ia menduga kasus serupa bisa terjadi di tempat pemeriksaan antigen lainnya. “Mengingat, jika di […]
Nasional
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu.
Ketua pegurus harian YLKI Tulis Abadi menyebut YLKI kini sedang mendorong kepolisian agar memeriksa layanan rapid test antigen di sejumlah tempat.
Ia menduga kasus serupa bisa terjadi di tempat pemeriksaan antigen lainnya.
“Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi (antigen bekas) dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, lantas bagaimana di tempat lain yang nir pengawasan?,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat 30 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Berdasarkan informasi yang dikantongi Tulus, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya merekomendasikan tiga merek rapid test antigen. Namun, yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek.
Menurut Tulus, bukan hanya tim teknis di laboratorium saja yang ditangkap petugas, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi bersangkutan. Kejadian ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan BUMN farmasi.
“Sungguh keji, kasus pemalsuan (bekas) rapid test antigen di bandara Kualanamu, Medan. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen karena penipuan, tetapi sudah mengancam keamanan dan keselamatan konsumen,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi kontraproduktif terhadap upaya pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia.
Saat ini, PT Kimia Farma (Persero) Tbk telah memecat oknum petugas setelah petugas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno menyebut selain pemecatan, Kimia Farma juga mendukung kepolisian memberikan hukuman maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ungkapnya melalui keterangan resmi. (RCS)