Pintu Timur Benteng Vastenburg Solo yang dipasang papan penyitaan dari Kejari Jakpus
Hukum Bisnis

Buntut Korupsi Jiwasraya, Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan

  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo buntut kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo buntut kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bangunan cagar budaya tersebut (BCB) selanjutnya bakal dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung (PPA Kejagung).

Pantauan TrenAsia.com di lokasi, Kamis 27 Juli 2023, Kejari telah memasang papan pengumuman penyitaan aset di sekeliling Benteng Vastenburg. Ada enam papan yang dipasang di sekitar benteng peninggalan Belanda tersebut. 

Papan yang dipasang sejak Rabu 26 Juli 2023 itu menyatakan bahwa tanah beserta dengan bangunan dan isinya telah disita eksekusi Kejari.  Tertulis pula dasar hukum yang menjadi landasan Kejari dalam melakukan penyitaan terhadap benteng bersejarah itu.

Sita tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P48-A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, penyitaan tersebut tak lepas dari kasus korupsi pengelolaan uang dan dana investasi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokosaputro (Benny Tjokro). 

Sebelum penyitaan terhadap Benteng Vastenburg, Kejagung sudah pernah melakukan sita terhadap aset milik Benny Tjokosaputro yang berada di Kabupaten Bogor. Sita tersebut dilakukan pada 23 Juni 2023 terhadap 11 bidang tanah seluas 13 hektare.

Mengawasi Keraton

Masing-masing bidang tanah yang disita memiliki luas 1.423 m2, 3.485 m2, 20.310 m2, 6.796 m2, 3.630 m2, 71.800 m2, 15.890 m2, 4.695 m2, 270 m2, 642 m2, dan 1.805 m2. Semua bidang tanah tersebut disita serta dititipkan kepada camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor

Sebagai informasi, Benteng Vastenburg didirikan pemerintah Hindia Belanda pada 1745 atas perintah Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff. Tujuannya yaitu sebagai pusat garnisun sekaligus untuk mengawasi gerak gerik dari Keraton Kasunanan Surakarta.  Fungsi benteng ini kemudian berubah pasca proklamasi kemerdekaan.

Keberadaannya tidak lagi untuk pengawasan namun sebagai markas TNI guna mempertahankan kemerdekaan. Memasuki era orde baru pada tahun 1970-1980an Benteng Vastenburg beralih fungsi kembali untuk digunakan sebagai tempat pelatihan keprajuritan. Selain itu, tempat ini juga menjadi pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta.