Mendag Zulhas
Nasional

Buntut Menipisnya Stok MinyaKita, Mendag Zulhas Take Down 6.678 Link Penjualan Online

  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat atau MinyaKita, akan mendapat perhatian ekstra setelah dikabarkan stoknya menipis dan banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak  goreng  rakyat atau MinyaKita akan mendapat  perhatian ekstra setelah dikabarkan stoknya menipis dan banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Dalam hal ini Zulhas sapaan akarabnya meminta, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan MinyaKita di marketplace atau online. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan  pengawasan,  PKTN  Kemendag  telah menurutkan sebanyak 6.678  tautan dari  beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau  11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,”kata Mendag Zulkifli Hasan dilansir Jumat, 10 Februari 2023.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.  Zulhas meminta agar pelaku  usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para  pelaku  usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun  2022,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan  perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah  Nomor  80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat  agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang  melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.