Buntut Menipisnya Stok MinyaKita, Mendag Zulhas Take Down 6.678 Link Penjualan Online
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat atau MinyaKita, akan mendapat perhatian ekstra setelah dikabarkan stoknya menipis dan banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Nasional
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat atau MinyaKita akan mendapat perhatian ekstra setelah dikabarkan stoknya menipis dan banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Dalam hal ini Zulhas sapaan akarabnya meminta, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan MinyaKita di marketplace atau online. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,”kata Mendag Zulkifli Hasan dilansir Jumat, 10 Februari 2023.
- Tak Siap, Trimegah Sekuritas (TRIM) Batalkan Rencana Spin Off
- 5 Catatan Penting Cristiano Ronaldo Usai Cetak Rekor 500 Gol
- Dana Bantuan IMF Segera Cair, Pakistan Bernapas Lega Tak Jadi Bangkrut
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan. Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.