Nasional

Burden Sharing Masuk RUU PPSK, Sri Mulyani: Tak Akan Timbukan Moral Hazard

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberlakuan skema berbagi beban (burden sharing) pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal ini diakuinya tidak akan menimbulkan moral hazard atau ketidakjujuran.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberlakuan skema berbagi beban (burden sharing) pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal ini diakuinya tidak akan menimbulkan moral hazard atau ketidakjujuran.

Dalam Pasal 36A RUU PPSK, Bank Indonesia berwenang untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan dalam kondisi krisis yang membahayakan perekonomian nasional.

“Krisis itu harus dideklarasikan, jadi ini tidak akan menimbulkan moral hazard, setiap kali pemerintah ada defisit, terus nanti minta burden sharing, seperti kami lihat di dalam UU No. 2/2022, definisi krisis itu dideklarasikan oleh presiden,” katanya usai rapat di DPR, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Bendahara negara ini menambahkan, penerapan burden sharing akan diterapkan dengan sangat ketat dan secara kredibel. Serta melihat kriteria krisis yang luar biasa maupun instrumen fiskal hingga moneter bagaimana keduanya bisa saling menguatkan.

Dengan berlakunya aturan ini, nanti jika kembali terjadi krisis yang mengancam sektor keuangan, maka pemerintah tidak harus kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang seperti saat pandemi.

Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ia tak menampik hal ini harus terus dikawal karena pemerintah memang masih perlu mengatur lebih lanjut mengenai definisi krisis tersebut agar peran BI dalam membeli SBN di pasar perdana tidak disalahgunakan nantinya.

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), burden sharing adalah kerja sama Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dalam berbagai beban membiayai penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Bantuan pembiayaan dari BI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III akan berakhir pada akhir tahun 2022. Sehingga, pada 2023 BI tak lagi melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk pembiayaan APBN.