<p>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di komplek Parlemen Senayan, Selasa, 25 Agustus 2020. Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Buron 11 Tahun, Koruptor Djoko Tjandra Dapat Remisi2 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham

  • JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman sebanyak dua bulan penjara dalam kas
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman sebanyak dua bulan penjara dalam kasus pengalihan hak tagih piutang alias cessie Bank Bali.

Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-76 Indonesia. Total, terdapat 134.430 narapidana dan anak yang mendapat remisi. Sebanyak 131.939 menerima Remisi Umum I yaitu pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari 1-6 bulan. Sedangkan 2.491 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.

"Joko Soegiarto Tjandra, 2 bulan," dilansir dari data pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi Kemenkumham, Jumat 20 Agustus 2021. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Djoko merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. 

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi.

Alasan pemberian remisi kepada Djoko adalah sudah sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni berkelakuan baik, telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," tambah dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung memvonis Djoko selama dua tahun lantaran dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus cessie Bank Bali.

Setelah dijatuhi vonis, Djoko Tjandra kabur keluar negeri dan baru sebelas tahun kemudian ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020. Sehari kemudian, ia dieksekusi ke Lapas untuk vonis 2 tahun kasus Bank Bali.

Selain kasus Bank Bali, Djoko Tjandra juga menjalani dua masa hukuman untuk kasus suap pengurusan red notice dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dengan vonis tiga tahun enam bulan. Kemudian, kasus surat jalan palsu selama dua tahun enam bulan.