Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasional

Bursa Karbon Ditargetkan Akan Diluncurkan 2024-2025, Bagaimana Progresnya?

  • Inarno pun pun menyampaikan bahwa saat ini, OJK masih berkutat dengan perencanaan pendirian bursa karbon, termasuk untuk regulasi dan infrastruktur.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA –  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan peluncuran bursa karbon di rentang 2024-2025.

Inarno pun pun menyampaikan bahwa saat ini, OJK masih berkutat dengan perencanaan pendirian bursa karbon, termasuk untuk regulasi dan infrastruktur.

Saat ini pun OJK masih melakukan koordinasi dengan KLHK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Saat ini, kami sudah lakukan kajian dan pertemuan untuk mempersiapkan (bursa karbon),” ujar Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 beberapa hari lalu.

Inarno pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan di pertengahan Desember 2022 lalu, ditetapkan bahwa bursa karbon akan dinaungi oleh OJK.

“Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) dibantu konsultan dan tim task force OJK, Kemenkeu, KLHK, dan Kemenko Marves,” ujar Inarno.

Untuk diketahui, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, OJK pun turut andil dalam penyiapan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa.

Dalam beleid peraturan tersebut, dikatakan bahwa bursa karbon adalah penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengenai perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon.

Beberapa waktu lalu, Inarno pun sempat membeberkan bahwa OJK telah menyiapkan infrastuktur pengaturan yang berkenaan dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon. 

Di dalamnya pun akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Kemudian, pengembangan infrastruktur perdagangan karbon dilakukan pula melalui pengembangan pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon dan/atau administrasi transaksi karbon.