Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di perairan Banten. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Bursa Karbon Resmi Dibuka, 99 PLTU Diharapkan Segera Bertransaksi

  • Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merinci, jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi ikut dalam perdagangan karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merinci, jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia. Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya

“Kami berharap PLTU dapat segera bertransaksi dalam Bursa Karbon Indonesia,” kata Mahendra, Selasa 26 September 2023.

Ia melanjutkan, Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu," kata Mahendra.

Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89% tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional atau sebesar 43,2% dengan dukungan internasional dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.

Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Regulasi itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan penyelenggara pasar.

Dengan menerbitkan POJK ini, OJK berupaya untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.