Bursa Kripto Dirilis, Ini 23 Pedagang yang Terdaftar Resmi
- Saat ini baru ada 23 perusahaan perdagangan mata uang digital yang resmi terdaftar dalam Bursa Kripto Indonesia.
Fintech
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meresmikan bursa kripto Indonesia, Jumat 28 Juli 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan tujuan kehadiran bursa kripto ini supaya menciptakan ekosistem yang sehat, dan aman dalam bertransaksi menggunakan mata uang digital tersebut.
"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," kata Zulhas dikutip TrenAsia.com Senin 31 Juli 2023.
- Mengenal 5 Destinasi MICE Internasional yang Ada di Indonesia
- Inilah Alasan Mengapa Pacitan Disebut Kota 1001 Gua
- 3 Kiat Bank Indonesia Agar UMKM Naik Kelas
Diketahui, pendirian bursa kripto Indonesia telah dimuat dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Perlu dicermati, nantinya akan ada 30 perusahaan perdagangan kripto di Indonesia. Namun, untuk saat ini baru ada 23 perusahaan yang resmi terdaftar dalam Bursa Kripto Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:
1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
2. PT Tiga Inti Utama (Triv)
3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
5. PT Cipta Koin Digital (Naga)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
13. PT Mitra Kripto Suskses (MKS)
14. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
15. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
16. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
17. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
18. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
19. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
20. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
21. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
23. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)