<p>Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Buruh Demo Lagi di MK, Minta UU Cipta Kerja Batal dan UMP Naik

  • Said Iqbal bilang, dalam aksi kali ini pihaknya membawa dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan serentak di 24 provinsi lain pada Rabu 16 Desember 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi ini bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan UU Cipta Kerja. Ia pun menegaskan, aksi yang dilakukan itu sesuai dengan protokol physical distancing.

Said Iqbal bilang, dalam aksi kali ini pihaknya membawa dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Saat ini uji materi sudah memasuki persidangan ketiga. Sedangkan materi gugatan mencakup 12 isu. Meliputi upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), dan pekerja alih daya (outsourcing). Lalu waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Ia juga meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara dan memutus perkara dengan adil. “Jika kami merasa keadilan telah dicederai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.

Dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik. Jika tidak naik, menurutnya dapat mencederai rasa keadilan bagi kaum buruh. Terlebih, UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik. (SKO)