Ratusan buruh dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun, di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Buruh Geruduk Kantor Kemnaker, Minta Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicabut

  • Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jakarta, Rabu 16 Febr

Foto

Ismail Pohan

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jakarta, Rabu 16 Februari 2022. Mereka mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.

Selain itu, mereka juga meminta agar Menaker Ida Fauziyah selaku pihak yang mengeluarkan peraturan tersebut dicopot dari jabatannya. Permenaker 2/2022 mengatur bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.

Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia