Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Buruh Tuntut UMP Naik 20 Persen

  • Sejak tahun 2020 sampai 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja. Bahkan pernah kenaikan upah di bawah angka Inflasi.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 20 persen. Angka itu dinilai bisa menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024. Situasi  yang  salah satunya karena dampak upah murah yang di berlakukan selama ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan 20% bukan tanpa alasan. Menurutnya sejak tahun 2020 sampai 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja. Bahkan  pernah kenaikan upah di bawah angka Inflasi.

“Pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20% dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20%,” kata  Mirah Sumirat dalam keterangan Pers tertulisnya pada Rabu, 20 November 2024.

Mirah juga menyampaikan bahwa permintaan UMP 20% sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Logika sederhananya,  ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah atau UMKM  dan besar akan di beli oleh rakyat. Ini artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.

Di sisi lain penetapan UMP Tahun 2025 dinilai Mirah menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo  untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8%, dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20%.

Mirah Sumirat juga menegaskan penetapan UMP Tahun 2025, harus disegerakan  dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Mereka  seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha. Mereka   bersama - sama melakukan survey pasar  mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak ( KHL).

Mengutip laman BPS saat ini Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 diangka Rp5.067.381 atau mengalami kenaikan 3,38 persen atau Rp165.583  dari 2023 diangka Rp4.901.798