<p>Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Buset! Erick Thohir Bongkar 159 Kasus Korupsi Sejak Menjadi Menteri BUMN

  • Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap ada 159 kasus hukum terjadi di perusahaan pelat merah sejak dia menjabat sebagai menteri. Dari 159 kasus hukum tersebut, terdapat 53 orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap ada 159 kasus hukum terjadi di perusahaan pelat merah sejak dia menjabat sebagai menteri. Dari 159 kasus hukum tersebut, terdapat 53 orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

“Saya di awal pada saat bekerja ketika membuka data kasus hukum di Kementerian BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak, 159 waktu itu dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang,” kata Erick pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 2 Maret 2021.

Di bawah pimpinannya, Erick mencoba mengevaluasi dan mengkaji ulang sistem yang sudah ada di kementeriannya. Menurutnya, akan lebih efektif jika memperbaiki sistem dan mengganti pimpinan BUMN yang lebih berintegritas.

Untuk mengatasi kasus-kasus korupsi di badan BUMN, Erick mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang bertujuan mendukung transparansi. Salah satunya, Permen tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diterbitkan pada pekan ini.

Substansi dari Permen tersebut, kata Erick, adalah Kementerian yang menitipkan tugas kepada BUMN harus menandatangani surat penugasan dan secara formal mengomunikasikan hal itu kepada Kementerian BUMN.

Kemudian, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan memutuskan penugasan tersebut akan dilaksanakan atau tidak. Sehingga, tidak ada tumpang tindih antara penugasan dan bisnis seperti yang selama ini terjadi.

“Jadi tidak ada area abu-abu yang dari dulu, sejak awal kami bicarakan, yang kami harapkan saat ini bisnis proses bukan project based,” katanya.

Perjanjian Kerja Sama BUMN dan KPK
Menteri BUMN, Erick Thohir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Kementerian BUMN dan KPK membuat perjanjian kerja sama berkaitan dengan penanganan pengaduan dalam upaya memberantas korupsi melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi.

Pada awalnya, hanya ada dua perusahaan negara yang menjalankan konsep whistleblower. Namun, angka itu mulai naik, dan saat ini tercatat sudah 27 perusahaan yang menandatangani PKS dengan KPK.

Erick Thohir menjelaskan, bentuk kerja sama tersebut sesuai dengan transformasi yang ada di kementeriannya, yakni Good Corporate Governance, transparansi, dan profesionalisme.

“Kami beri paparan, di situ terjadilah beberapa kesepakatan. Salah satunya menegakkan ISO 37:001, yaitu manajemen antisuap. Alhamdulillah sampai Februari sudah 83%, BUMN melakukan progres daripada itu,” ungkap Erick.

Ketua KPK Firli Bahuri berkata bahwa implementasi kerja sama ini ialah membentuk manajemen antisuap.  Di samping KPK juga ingin setiap BUMN membangun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

“Implementasinya bangun manajemen antisuap. Kenapa ini penting? Karena lebih dari 70% kasus korupsi adalah suap,” katanya.

Proses penandatanganan ini terbagi dalam 5 tahapan, yaitu:

Batch I

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

5. PT Taspen (Persero)

Batch II

  1. PT Pertamina (Persero)

2. PT PLN (Persero)

3. PT Jasa Marga (Persero) Tbk

4. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

5. PT INTI (Persero)

Batch III

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

2. PT Waskita Karya (Persero) Tbk

3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

4. PT Hutama Karya (Persero)

5. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

Batch IV

  1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

2. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

3. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

4. PT Angkasa Pura I (Persero)

5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero)

6. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Batch V

  1. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

2. PT Kereta Api Indonesia (Persero)

3. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

4. PT Pupuk Indonesia (Persero)

5. PT Semen Indonesia(Persero) Tbk

6. Perhutani