Buset! Luhut Bilang IMF Komentari Utang RI ‘Hanya’ 38% dari PDB
Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp5.258,57 triliun atau mencapai 32,09% terhadap PDB.
Industri
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap komentar Dana Moneter Internasional (IMF) ihwal rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
International Monetary Fund (IMF) bilang rasio utang RI ‘hanya” 38% dari PDB pada 2023 kelak. Luhut mengatakan pemerintah memiliki ketentuan untuk membatasi rasio utang terhadap PDB maksimal 60% sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara.
“Kemarin dengan IMF dikomentari bahwa (utang) kita masih sangat, hmmm. Tidak terlalu seperti negara lain yang terlalu generous (murah hati). Karena melihat COVID-19 ini apa betul bisa selesai tahun ini? Kalau tidak, kita harus ada contigency (cadangan). Jadi kita siapkan semua dengan baik sekali,” kata Luhut dalam webinar dilansir Antara, Minggu, 28 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dia mengatakan, selama ini rasio utang terhadap PDB Indonesia dipertahankan di bawah 30%. Namun, akibat wabah COVID-19, dengan terpaksa rasio utang harus melonjak dalam beberapa waktu ke depan.
Luhut bilang, demikian pula defisit terhadap PDB yang biasanya dipertahankan di bawah 3% diperkirakan akan melonjak hingga 6,3% tahun ini. Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Tapi pada 2023 kita coba akan bawa lagi ke 2,7 persen. Jadi defisitnya bisa kembali di bawah 3 persen pada 2023,” kata dia.
Utang RI Tembus Rp5.258,57 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal. Hal itu ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2020 yaitu 60% terhadap PDB.
Dalam dokumen RAPBN 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21%-4,17% dari PDB. Sementara rasio utang diperkirakan dalam kisaran 36,67%-37,97% terhadap PDB.
Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp5.258,57 triliun atau mencapai 32,09% terhadap PDB. Peningkatan utang pemerintah terjadi lantaran kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi COVID-19 bagi kesehatan, jaringan pengamanan sosial, dan pemulihan ekonomi. (SKO)