<p>Image Source : katadata.co.id</p>
Nasional

Cabut Sanksi Pembekuan, OJK Izinkan Corpus Prima Ventura Beroperasi Kembali

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang diterapkan terhadap perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura telah dicabut.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang diterapkan terhadap perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura telah dicabut.

"Dengan dicabutnya sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 17 Mei 2023.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha awalnya diberlakukan karena PT Corpus Prima Ventura tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan.

Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut, PT Corpus Prima Ventura telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Pasal tersebut menegaskan bahwa perusahaan modal ventura wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama empat bulan setelah tahun buku terakhir.

Selain itu, pencabutan sanksi pembekuan juga dilakukan setelah Corpus Prima Ventura dianggap OJK telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Ketentuan tersebut membahas soal perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala oleh lembaga jasa keuangan nonbank kepada OJK dan/atau masyarakat selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Sementara itu, Corpus Prima Ventura juga disebut OJK telah memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan modal ventura wajib memenuhi kewajiban penyampaian laporan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.