Nampak depan Gedung Bank Indonesia di Jl Thamrin Jakarta. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Makroekonomi

Cadangan Devisa Negara Agustus Turun

  • Walau demikian, Bank Indonesia menyebutkan angka tersebut masih di atas standar kecukupan internasional.

Makroekonomi

Bintang Surya Laksana

JAKARTA - Bank Indonesia umumkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2023 sebesar US$137,1 miliar atau setara dengan Rp2.100 triliun (kurs Rp15.322). Angka tersebut sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pada akhir Juli 2023 sebesar US$137,7 miliar (Rp2.109 triliun).

Bank Indonesia pada siaran pers 7 September 2023 menyebutkan penurunan posisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang meliputi pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Walau demikian, Bank Indonesia menyebutkan angka tersebut masih di atas standar kecukupan internasional. “Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” tulis Bank Indonesia pada situs resminya.

Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Bank Indonesia melihat bahwa kedepannya, cadangan devisa akan tetap dalam kondisi yang memadai. Hal tersebut akan didukung oleh stabilitas ekonomi yang terjaga dan prospek pertumbuhan yang positif. Sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Melansir dari Pengelolaan Cadangan Devisa di Bank Indonesia karya Dyah Virgoana Gandhi, Cadangan devisa, atau disebut juga international reserves and foreign currency liquidity (IRFCL) atau official reserve assets, merujuk pada semua aset luar negeri yang dikelola oleh otoritas moneter. Aset tersebut dapat digunakan kapan saja untuk mendanai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau untuk menjaga stabilitas moneter melalui intervensi di pasar valuta asing dan tujuan-tujuan lainnya. 

Berdasarkan definisi tersebut, cadangan devisa yang dimiliki oleh suatu negara memiliki manfaat untuk menjaga kestabilan nilai tukar dan dapat juga digunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran.