Ilustrasi industri multifinance.
IKNB

Cadangan Kerugian Sektor PVML Masih Aman Saat Stimulus COVID-19 Berakhir

  • Pemberian insentif COVID-19 untuk sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 yang menetapkan kebijakan relaksasi bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus restrukturisasi COVID-19.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam menghadapi akhir periode stimulus Covid-19 terkait evaluasi kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Pemberian insentif COVID-19 untuk sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 yang menetapkan kebijakan relaksasi bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus restrukturisasi COVID-19.

Kebijakan relaksasi ini berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Terdampak Bencana, bertujuan mendukung pembiayaan untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Kebijakan ini mendorong sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai guna mengantisipasi potensi penurunan kualitas aset yang direstrukturisasi.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML, menyatakan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan ini telah menjadi inisiatif penting OJK untuk mendukung debitur dan perekonomian Indonesia.

Agusman menegaskan bahwa OJK telah melakukan analisis komprehensif terkait kondisi ekonomi dan kesiapan sektor PVML, khususnya terkait risiko kredit dan daya tahan sektor yang masih baik.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit COVID Berakhir, Bos BRI Pastikan Kinerja Keuangan dan Kredit Tidak Terdampak

Kebijakan stimulus ini berakhir seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berlangsung, tingkat inflasi yang terkendali, serta pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.

Berdasarkan asesmen kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML dikatakan Agusman dalam kondisi baik. Tren piutang pembiayaan restrukturisasi menunjukkan penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.

Piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak, menurun dari puncaknya pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga meningkat dari Juni 2020 hingga Februari 2024. Rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (NPF) meningkat dari 112,60% menjadi 201,78%, sedangkan rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (FaR) naik dari 33,32% menjadi 50,11%.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal,” papar Agusman dikutip dari pengumuman resmi, Kamis, 18 April 2024.

Untuk memastikan normalisasi kebijakan berjalan lancar, industri PVML dikatakan Agusman dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan sesuai ketentuan kualitas aset yang berlaku dalam masing-masing industri PVML untuk mengantisipasi penurunan kualitas aset.

OJK juga akan terus melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan industri PVML dalam mitigasi risiko dan mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sebagai informasi, di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan memperlihatkan kenaikan yang signifikan, meski mengalami penurunan menjadi 11,73% year on year (yoy) pada Februari 2024 dari 13,07% yoy di Januari 2024, mencapai total Rp478,69 triliun. 

Pertumbuhan ini didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 17,97% yoy dan pembiayaan multiguna yang naik 13,43% yoy.

Risiko kredit dari Perusahaan Pembiayaan (PP) tetap terjaga dengan baik. Rasio NPF net mengalami kenaikan tipis menjadi 0,72% (Januari 2024: 0,69%) dan NPF gross naik menjadi 2,55% (Januari 2024: 2,50%). 

Sementara itu, gearing ratio PP menunjukkan penurunan menjadi 2,22 kali (Januari 2024: 2,24 kali), masih jauh di bawah batas maksimum yang diperbolehkan sebesar 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi sebesar 9,35% yoy di Februari 2024 (Januari 2024: -8,50% yoy), dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16,49 triliun, sedikit meningkat dari Rp16,40 triliun di bulan Januari.

Sementara itu, untuk sektor fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan terus menunjukkan peningkatan signifikan di Februari 2024, meningkat menjadi 21,98% yoy dari 18,40% yoy di Januari 2024. 

Total pembiayaan mencapai Rp61,10 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) tetap stabil di 2,95% (Januari 2024: 2,95%).