Cahaya Bintang Medan Gugat BCA Rp54 Miliar Terkait Jaminan yang Dilelang
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF) layangkan gugatan kepada PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) terkait perkara sengketa objek hak tanggungan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Nasional
JAKARTA- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) melayangkan gugatan terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terkait sengketa hak tanggungan (jaminan atas tanah untuk pelunasan utang) perusahaan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Gugatan tersebut dilayangkan dengan Nomor Perkara: 157/Pdt.G/2022/PN.Lbp, sebagaimana disampaikan oleh manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 7 Juli 2022.
“Pada tanggal 04 Juli 2022, Perseroan melayangkan gugatan perihal sengketa Objek Hak Tanggungan terhadap BCA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara: 157/Pdt.G/2022/PN.Lbp,” tulis manajemen Cahaya Bintang Medan, dikutip Jumat, 8 Juli 2022.
Perseroan menyebutkan, setidaknya ada dua dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten yang diakibatkan oleh BCA.
Dampak pertama yaitu pada citra perusahaan yang mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan di pasar modal. Kedua, dampak kepada para investor yang ingin menanamkan modal ke Perseroan.
- Adhi Karya Menang Tender Proyek Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan Senilai Rp4,15 Triliun
- Hindari! Ini Ciri - Ciri Perusahaan dengan Lingkungan Kerja Toksik
- Temukan Harta Karun Lagi, Cadangan Batu Bara MNC Energy (IATA) Naik Jadi 253,42 Juta MT
Dikutip dari petitum gugatan pada SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Perseroan menyebut terdapat 13 bidang tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) yang dilelang BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan.
Padahal 13 bidang lahan tersebut merupakan objek jaminan perusahaan. Perusahaan juga menuntut pengadilan membatalkan lelang bahan baku dan furnitur perusahaan.
Kemudian, Perseroan meminta BCA untuk membayar kerugian materil senilai Rp54,828 miliar dan kerugian imateril senilai Rp1 miliar.
“Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi salah satu petitum gugatan.
Tambahan informasi, PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan besar maupun eceran, industri pengolahan serta aktivitas jasa lainnya.
Perusahaan yang memulai kegiatan komersill pada 2013 ini mempunyai produk utama mebel indoor dan outdoor untuk industri rumah dan perkantoran.