Cak Imin Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Besok Pagi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 7 September 2023 mendatang.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis, 7 September 2023.
Sebelumnya lelaki yang akrab disapa Cak Imin itu tidak hadir dalam pemeriksaan hari Selasa 5 September 2023 karena ada acara di Banjarmasin. Dia kemudian mengajukan permohonan untuk diperiksa hari Kamis.
KPK sempat menolak permohonan itu dan mengagendakan pemeriksaan pekan depan. Namun komisi antirasuah itu belakangan memenuhi permintaan Cak Imin. “Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar Hari Kamis,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 6 September 2023.
Muhaimin dipastikan hadir memenuhi panggilan KPK. “Cak Imin akan hadir besok. Beliau ingin menyampaikan seterang-terangnya agar semua jelas,” ujar Ketua DPP PKB Lukmanul Hakim.
- Kisah Lengkap Pembelotan Pilot Helicopter Rusia
- Mendorong Pembangunan Inklusi, Asuransi Allianz Life Indonesia Raih TrenAsia ESG Award 2023
- AAUI dan A3UI Tandatangani MoU Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Agen Asuransi
Sebelumnya KPK menyatakan telah menerima surat permintaan untuk penundaan pemeriksaan yang dikirimkan oleh Cak Imin. “Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” ujar Ali.
Dalam surat tersebut Cak Imin juga mengajukan agar pemeriksaan terhadap dilaksanakan Kamis. Alasan tidak hadirnya Cak Imin dalam panggilan tersebut karena telah dijadwalkan untuk membuka forum MTQ internasional oleh Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) yang merupakan organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama).
Terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Cak Imin mengaku akan menghormati langkah dari KPK dalam memberantas korupsi. Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang swasta.
Adapun objek yang menjadi bahan korupsi merupakan sistem yang digunakan untuk pengolahan data dan proteksi TKI. Dengan sistem itu, keberadaan TKI dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian. Sistem itu berbuntut penyelewengan saat Muhaimin masih menjabat Menaker tahun 2012.