Calon Pedagang Kripto Diberi Waktu 1 Bulan untuk Mulai Transaksi di Bursa
- Para calon pedagang kripto harus menuntaskan pendaftarannya selambat-lambatnya 17 Agustus 2023.
Fintech
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, para calon pedagang fisik aset kripto diberi waktu satu bulan untuk bisa mulai berdagang di bursa.
Hitungan satu bulan tersebut dihitung sejak pendirian bursa kripto, yakni pada 17 Juli 2023. Dengan demikian, para calon pedagang harus menuntaskan pendaftarannya selambat-lambatnya 17 Agustus 2023.
Didid menyampaikan, dalam kurun waktu satu bulan tersebut, crypto exchange yang terdaftar sebagai calon pedagang fisik masih bisa melakukan perdagangan di masing-masing platform walaupun belum menuntaskan proses listing.
- Negara dengan Penduduk Terkaya di Dunia, Tak Disangka Bermuda Nomor Satu!
- 3 Tahun Jadi Menko Perekonomian, Kekayaan Airlangga Hartarto Tumbuh Pesat
- Siap-siap IPO, Cinema XXI (CNMA) Patok Harga Rp270 Per Saham
Akan tetapi, apabila calon pedagang tidak menyelesaikan pendaftaran, maka platform akan ditutup oleh Bappebti karena sifat perdagangannya menjadi ilegal.
"Dikasih waktu satu bulan, masih bisa trading kalau sekarang. Kalau tidak daftar, akan ditutup," kata Didid saat ditemui setelah acara peresmian PT Bursa Komoditi Nusantara alias Commodity Future Exchange (CFX) di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Didid pun menyampaikan, waktu satu bulan ini diberikan karena bursa kripto sendiri baru mulai menjalankan aktivitas perdagangan cryptocurrency dalam satu bulan ke depan.
Sebagai informasi, Bappebti mendirikan bursa kripto untuk memberikan perlindungan bagi nasabah-nasabah aset kripto di Indonesia.
Melalui pendirian bursa kripto, kini ada tiga pihak yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto, yaitu Bappebti sebagai pengawas bursa, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai kustodian.
Tidak hanya memfasilitasi perdagangan, bursa kripto pun akan digalakkan sebagai entitas yang memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan investasi kripto.
Menurut Didid, dengan adanya bursa kripto, ke depannya bentuk-bentuk transaksi di luar perdagangan spot bisa dilakukan, seperti derivatif, staking, dan futures.
- Giliran KA Gajayana Hantam Truk Gandeng di Kertosono
- Praktis! Coba Meeting.ai untuk Buat Notulen Rapat dalam Bahasa Indonesia
- Gara-gara Inflasi, Keuntungan Unilever Turun 19,5 Persen jadi Rp2,8 Triliun
Untuk diketahui, pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
CFX sendiri adalah bursa kripto pertama di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia menyalip Amerika Serikat (AS) yang justru mengundurkan pendirian bursa seiring dengan konflik regulasi soal kripto yang masih terjadi di sana.