Capai Rp29,1 Triliun, THR ASN Akan Dicairkan H-10 Lebaran
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)hingga pensiunan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.
Sri Mulyani menyiapkan anggaran untuk pencairan THR Idulfitri 2023 bagi ASN Pusat, pejabat negara, hingga TNI-Polri mencapai Rp11,7 triliun. Sementara anggaran THR bagi ASN Daerah bersumber dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp17,4 triliun.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idulfitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
- 5 Proyek Jalan Tol Siap Dilelang Tahun Ini
- Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus
- Bukan Memicu Pengangguran, Bos ChatGPT Peringatkan Bahaya Lain dari Pengembangan AI
- 5 Hal yang Mesti Dipertimbangkan dalam Memilih Produk Handy Talky
Tak hanya itu, anggaran THR bagi para pensiunan berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun untuk komponen THR 2023 masih sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Namun untuk instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 yang akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Besaran komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.