<p>PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk / Foto: tugu.com</p>
Korporasi

Capai Rp327,23 Miliar, Laba Bersih Konsolidasian Asuransi Tugu Pratama Tumbuh 20 Persen di 2021

  • Capaian tersebut tidak lepas dari pendapatan yang naik dari Rp2,46 triliun menjadi Rp2,81 triliun, di saat yang sama beban melonjak dari Rp2,12 triliun menjadi Rp2,45 triliun. Alhasil, laba kotor naik dari Rp346,47 miliar menjadi Rp374,46 miliar.

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA -PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) membukukan laba bersih konsolidasian Rp327,23 miliar per 31 Desember 2021, naik 20% dari posisi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp271,91 Miliar. 

Capaian tersebut tidak lepas dari pendapatan yang naik dari Rp2,46 triliun menjadi Rp2,81 triliun, di saat yang sama beban melonjak dari Rp2,12 triliun menjadi Rp2,45 triliun. Alhasil, laba kotor naik dari Rp346,47 miliar menjadi Rp374,46 miliar.

Jika dirinci, pendapatan premi bersih (premi bruto dikurangi premi reasuransi dan retrosesi) mencapai Rp2,67 triliun per 31 Desember 2021, naik 12% dibanding periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp2,38 triliun. 

Sementara pendapatan underwriting mencapai Rp2,12 triliun, naik 11% dibanding periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp1,91 triliun. 

Selain itu, pendapatan investasi juga naik 58% dari Rp237,26 miliar pada 31 Desember 2020 menjadi Rp374,07 miliar per 31 Desember 2021. Lalu pendapatan usaha lainnya juga naik tipis dari Rp316,49 miliar menjadi Rp317,62 miliar.

“Adapun beban utamanya berasal dari klaim netto yang naik dari Rp1,33 triliun di akhir tahun 2020 menjadi Rp1,47 triliun di akhir tahun 2021,” tulis manajemen dalam laporan tahunan dikutip Kamis, 12 Mei 2022.

Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini juga mencatat pertumbuhan aset menjadi Rp20,19 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp19,46 triliun.

Searah, ekuitas perseroan juga naik dari Rp8,46 triliun menjadi Rp8,79 triliun dengan DER (rasio liabilitas terhadap ekuitas) mencapai 59,99%. 

Sementara tingkat Risk Based Capital (RBC) tercatat sebesar 405,13%, di atas ketentuan batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebesar 120%.