Ilustrasi IPO start up decacorn PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Bursa Efek Indonesia. Ilustator: M. Faiz Amali
Nasional

Cara Bayar PBB Online di Tokopedia

  • Loket Pajak Tokopedia juga memungkinkan masyarakat mengakses fitur E-Samsat untuk membayar PKB dan biaya penerbitan STNK

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Warga negara Indonesia memiliki kewajiban membayar berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang harus dibayar oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahun.

Di sisi lain, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK setiap lima tahun. Kini, masyarakat bisa dengan mudah membayar berbagai jenis pajak tersebut lewat Loket Pajak Tokopedia

“Dalam menghadirkan Loket Pajak Tokopedia, kami bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak–termasuk kepada masyarakat di 260 kota/kabupaten untuk membayar PBB online–dengan lebih dari 50 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia,” jelas Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo dikutip Minggu, 28 Mei 2023.

Loket Pajak Tokopedia juga memungkinkan masyarakat mengakses fitur E-Samsat untuk membayar PKB dan biaya penerbitan STNK.

Cara Bayar PBB Online di Tokopedia

Cara membayar PBB online di Tokopedia sangat mudah. (1) Ketik ‘PBB’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu pilih cluster untuk memilih provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar. (2) Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’, dan akan muncul rincian tagihan. (3) Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan. (4) Ketika pembayaran sukses, sistem akan mengirimkan notifikasi.

Untuk pembayaran PBB DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2023, Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 2 miliar mendapatkan tambahan pembebasan sebesar 5%. Masyarakat DKI Jakarta mendapatkan keringanan pembayaran untuk periode hingga Juni 2023 sebesar 10% (tahun pajak 2023) dan 20% sekaligus penghapusan sanksi administrasi (tahun pajak 2013-2022). 

Tokopedia mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50% pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022.