Cara Cek Imei Iphone 13
Tekno

Simak Cara Cek IMEI iPhone 13 yang Dibeli dari Luar Negeri

  • Agar gadget yang anda beli di luar negeri aman dipakai di Indonesia, silakan simak cara daftar dan cek IMEI iphone 13 melalui website bea cukai, kementrian keuangan republik Indonesia.
Tekno
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA, TrenAsia.com – Agar gadget yang anda beli di luar negeri aman dipakai di Indonesia, silakan simak cara daftar dan cek IMEI iphone 13 melalui website bea cukai, kementrian keuangan republik Indonesia.

Pengecekan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) diwajibkan pemerintah untuk menjaga agar perangkat telepon seluler termasuk iphone 13 yang baru, tidak diblokir dan tetep dapat digunakan di Tanah Air.

Pemblokiran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Berikut cara cek dan daftar IMEI iphone 13 di Kemenperin:

  • Cek Nomor IMEI. Ketika membeli ponsel dari luar negeri pastikan untuk mengecek status IMEI lewat imei. ...
  • Unduh Aplikasi Beacukai Mobile. Tersedia di Google Play Store. 
  • Isi Data Diri. Langkah pertama adalah mengisi formulir.
  • Detail Barang. 
  • Cek IMEI Perangkat. 
  • Simpan Formulir.

Akan tetapi, untuk iphone yang dibeli dari luar negeri setelah 18 April 2020, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di Indonesia.

Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan dibawa sendiri ke Indonesia, atau belanja secara online yang dikirimkan lewat jasa paket ke Indonesia, harus didaftarkan dan membayar pajak agar bisa dipakai.

Iphone 13 dengan IMEI tidak terdaftar tak lagi bisa digunakan di Indonesia / Shutterstock

Cara Daftar dan Bayar Pajak

Misalnya, jika Anda membawa sendiri atau menitip kepada rekan yang akan pulang dari Amerika Serikat (AS) sebuah iPhone 12 mini. Yang harus dilakukan adalah mendaftarkan terlebih dahulu di laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau lewat aplikasi mobile Bea Cukai di Playstore.

Setelah memasuki bandara, sebelum keluar, pembawa iPhone produksi Apple harus mendaftarkan barang tersebut ke kantor Bea Cukai. Tunjukkan QRcode dari pengisian formulir bea cukai beserta struk atau invoice pembelian iPhone tersebut.

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir yang berisi jenis impor, jenis barang, mata uang, harga, kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Contohnya, harga iPhone 12 mini US$649 setara Rp9,7 juta (kurs Rp14.890 per dolar AS). Lalu, harga itu dikurangi bebas pajak sebesar US$500 sehingga nilai yang terkena pajak adalah US$149 saja.

Pungutan akan dihitung dari tarif bea masuk 10%, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, pajak penghasilan (PPH) sebesar 7,5%. Terakhir, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jika barang tersebut tergolong mewah kena pajak. Untuk ponsel dan gadget tidak termasuk barang mewah.

Dengan demikian, tarif bea masuk iPhone 12 mini sebesar 10% dari US$149 dikalikan kurs Rp14.890 per dolar AS setara Rp2.218.610 adalah Rp221.861. Selanjutnya, PPN 10% sebesar Rp221.861 ditambah PPH 7,5% senilai Rp166.395. Sehingga, total pajak yang harus dibayarkan ketika membeli iPhone 12 mini adalah Rp610.175 per unit.

Lantas, jika harga ponsel kurang dari US$500, bagaimana pajaknya? Gratis. Catatannya, tetap harus memiliki NPWP bagi wajib pajaknya.