Pelaksanaan vaksinasi dosis ke 3 atau booster yang ditujukan untuk para lansia di kawasan Perumahan Banjar Wijaya Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Senin 17 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik 2022

  • Inilah cara daftar vaksin booster yang digunakan sebagai syarat mudik 2022

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah pelonggaran. Langkah pelonggaran yang diambil yaitu kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang kini tidak memerlukan karantina, melainkan hanya menggunakan tes swab PCR serta mengizinkan mudik.

Hal itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 23 Maret 2022. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa tahun ini umat musli sudah diperbolehkan menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, masyarakat kini juga telah diperbolehkan untuk mudik. 

Meski begitu, mudik lebaran bisa dilakukan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. Masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Vaksinasi dosis 3 atau vaksinasi booster COVID-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) atau berbeda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2. Vaksinasi booster dibutuhkan agar tubuh mampu mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), syarat penerima vaksin booster COVID-19 adalah sebagai berikut.

  1. Telah berusia 18 tahun ke atas
  2. Kondisi tubuh sehat
  3. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan
  4. Memiliki KTP
  5. Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi
  6. Tidak sedang mengalami atau positif COVID-19.

Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik 2022

Anda yang sudah masuk syarat menerima vaksin booster bisa memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di website atau aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Jika Anda mengaksesnya melalui website, Anda bisa mengunjungi situs pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.