Ilustrasi sampah APK.
Nasional

Cara Kreatif Kota Mendaur Ulang Sampah APK

  • Keterbatasan kapasitas TPA hingga ketiadaan teknologi atau sarana-prasarana membuat banyak daerah kesulitan menangani sampah APK. Setali tiga uang, partai politik sebagai “pihak yang bertanggungjawab” menghasilkan sampah APK pun minim upaya. Namun kabar baiknya, ada sejumlah daerah yang mulai berinovasi untuk mengelola sampah APK sehingga berdayaguna.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Merebaknya alat peraga kampanye (APK) dalam kontestasi Pemilu 2024 belakangan menjadi masalah tersendiri. Deretan APK dengan beragam variannya kini berpotensi menjadi “bom” sampah jika tak terkelola usai perhelatan pemilu. 

Bagaimana tidak, sampah APK di provinsi kecil seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saja mencapai 160 ton. Angka itu diketahui usai Satpol PP DIY membersihkan APK di sudut-sudut kota pada masa tenang beberapa hari terakhir. Padahal sebelumnya Jogja sudah terbelit problem sampah rumah tangga yang hingga kini belum dapat dipecahkan. 

Keterbatasan kapasitas TPA hingga ketiadaan teknologi atau sarana-prasarana membuat banyak daerah kesulitan menangani sampah APK. Setali tiga uang, partai politik sebagai “pihak yang bertanggungjawab” menghasilkan sampah APK pun minim upaya. 

Namun kabar baiknya, ada sejumlah daerah yang mulai berinovasi untuk mengelola sampah APK sehingga berdayaguna. Di Bogor, pemda setempat mendaur ulang sampah APK menjadi bahan konstruksi. Mereka mengelolanya di Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi, Bogor. 

Dalam sehari, TPS3R dapat mengolah 400 kilogram (kg) sampah plastik dan 200 kg sampah APK untuk menjadi bahan konstruksi. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan upaya tersebut lebih baik ketimbang sampah ditimbun begitu saja di TPA. “Kapasitasnya memang masih terbatas, hanya 200 kg sehari. Yang tidak bisa diolah kami salurkan ke jejaring dan titik-titik lain,” ujar Bima, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2024. 

Lalu, bagaimana cara mengolah APK menjadi bahan konstruksi? Pertama, sampak APK akan disortir terlebih dulu. Sampah yang telah tersortir kemudian dipindahkan ke ruang utama pengolahan untuk dicacah menjadi biji atau serpihan plastik. 

Beberapa APK berbahan flexi seperti baliho atau banner perlu disobek lebih dulu secara manual untuk memudahkan proses pencacahan. Setelah dicacah, APK dicampur dengan sampah plastik dan aluminium yang juga sudah melalui proses pencacahan.

Selanjutnya, material masuk dalam mesin pencetakan bahan konstruksi jenis balok atau papan dan sebagainya. Bahan konstruksi ini dapat dipakai untuk membuat kerangka atau pondasi sumur resapan. Ke depan, balok dan kayu hasil produksi dari sampah APK diharapkan dapat diolah menjadi paving block. 

Di Jakarta, pemda setempat menjadikan fasilitas pengelolaan sampah di Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan sebagai lokasi pengolahan sampah APK. Fasilitas tersebut telah dilengkapi beberapa mesin pencacah masing-masing sesuai jenis sampah. 

Yang menarik, sampah APK dari bahan kayu atau bambu bakal diolah menjadi kompos. Sedangkan spanduk atau baliho yang berbahan plastik dapat menjadi RDF. Untuk sampah berbahan tekstil, pemda mendorong ke PLTSa Bantargebang dengan pencacahan terlebih dulu di fasilitas TB. Simatupang. Di Bantargebang, sampah berbahan tekstil akan menjadi bahan bakar PLTSa.

Kolaborasi dengan Bank Sampah

Sementara itu, Kota Depok memilih berkolaborasi dengan bank sampah setempat untuk memecahkan problem timbunan sampah APK. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah memastikan tidak akan membuang sampah bekas APK ke TPA Cipayung. 

Mereka akan bekerjasama dengan Bank Sampah Induk Harum untuk mengolah material itu menjadi barang berdayaguna. DLHK memfasilitasi tempat penampungan sementara khusus sampah APK di UPS Cisalak untuk kemudian diolah di bank sampah. 

Sejumlah langkah pemda tersebut tak lepas dari adanya Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. SE yang diteken pada 31 Januari 2024 itu meminta pemda mengumpulkan sampah APK untuk diolah atau didaur ulang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mendorong pemda memilah APK dan tidak membuang seluruhnya ke TPA. “Tugas pengelolaan sampah ada di pemda. Mereka selayaknya bisa mengelola APK yang terpasang seusai perhelatan pemilu,” ujar Rosa.