4 Cara Buka Rekening Dana Nasabah untuk Investor Saham Pemula
Sebelum berinvestasi saham, setiap investor diwajibkan untuk memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) alias Rekening Dana Investor (RDI). Rekening ini digunakan sebagai penampung dana untuk keperluan transaksi jual-beli di pasar modal.
Industri
JAKARTA – Sebelum berinvestasi saham, setiap investor diwajibkan untuk memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) alias Rekening Dana Investor (RDI). Rekening ini digunakan sebagai penampung dana untuk keperluan transaksi jual-beli di pasar modal.
Rekening ini dibuka oleh perantara perdagangan efek atau sekuritas yang ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan RDN, nasabah dapat secara langsung memonitor saldo rekeningnya usai melakukan transaksi jual-beli saham.
Setiap bulan, nasabah bakal dikirimkan rekening koran yang mencatat seluruh transaksi dalam RDN. Bentuknya, ada yang elektronik (e-statement) dan buku.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Nah, pertanyaannya, bagaimana cara membuat RDN? Ikuti empat langkah sederhana ini.
1. Siapkan Dokumen Pribadi
Ada beberapa dokumen pribadi yang perlu disiapkan sebelum membuka RDN atau rekening saham. Salah satunya, kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau KITAS/Passport untuk warga negara asing (WNA) dan fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Namun bagi yang tidak memiliki NPWP, bisa melampirkan NPWP orang tua jika masih pelajar. Boleh juga melampirkan NPWP suami untuk seorang ibu rumah tangga atau melampirkan surat keterangan tidak punya NPWP.
Setelah itu, perlu juga disiapkan fotokopi halaman depan atau cover buku tabungan. Lalu siapkan dua lembar materai Rp6.000 sebagai syarat legalitas.
2. Pilih Sekuritas
Usai menyiapkan dokumen pribadi, langkah selanjutnya adalah memilih sekuritas untuk membuat RDN tersebut. Sebab, pembukaan RDN ini harus dilakukan di sekuritas, bukan di BEI.
Pilihlah sekuritas, pialang ataupun broker yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Ororitas Jasa Keungan (OJK). Pastikan mereka punya surat izin Perantara Perdagangan Efek (PPE) atau Wakil Perantara Perdangan Efek (WPPE) dari OJK dan tercatat di BEI.
3. Isi Formulir
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pembukaan RDN di sekuritas yang sudah dipilih. Tapi patut diingat, formulir pembukaan rekening itu ada dua jenis.
Satu, rekening efek untuk transaksi jual-beli efek yang dibayar dan diterima secara tunai pada jatuh tempo.
- IHSG Masih Konsolidasi Usai Rilis BI Rate, Simak Saham EMTK, LSIP, ZYRX, dan WIKA
- Saham Pilihan Mirae Sekuritas Juni 2021: BBRI Ditendang Diganti PRDA, Temani ANTM hingga INCO
- IHSG Terancam Bearish Jelang Rilis BI Rate, Rekomendasi Saham AALI, SMRA, BNGA, dan GGRM
Kedua, rekening RDI, yakni rekening bank atas nama investor yang terpisah dari rekening atas nama sekuritas. Rekening ini bertujuan untuk memisahkan dana nasabah dengan dana perusahaan efek.
Cara pembukaannya bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi perusahaan sekuritas atau boleh juga dengan cara online. Dengan cara daring, dokumen bisa diunduh langsung melalui situs resmi perusahaan sekuritas atau melalui aplikasi.
4. Setor Deposit Awal
Terakhir, setorlah deposito awal yang disyaratkan oleh sekuritas. Setoran ini nantinya akan masuk ke rekening RDI milik investor.
Nilai setoran awalnya bervariasi, mulai dari Rp100.000-Rp3 juta. Cek masing-masing nilai minimum setoran awal itu di website atau aplikasi masing-masing sekuritas. (SKO)