Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online untuk Mendapatkan Izin Usaha
- Cara mendaftarkan UMM untuk mendapatkan Perizinan Berusaha secara online.
Nasional
JAKARTA – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini sudah dimudahkan untuk mendaftarkan diri secara online supaya bisa mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Para pengusaha dapat mendaftarkan diri melalui OSS (Online Single Submission), sebuah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Dikutip dari sistus resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia, berikut ini sejumlah manfaat dari OSS:
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
- Bagaimana Dasar Hukum Terkait Kesalahan Transfer Dana di Rekening? Berikut Penjelasannya
- Korea Selatan Luncurkan Visa Hallyu, Kabar Baik untuk Fans K-Pop!
- Telkom Berikan Pinjaman Rp132 Miliar ke Telkomsat Untuk Invetasi Satelit HTS
Sebelum memperoleh izin usaha, pertama-tama UMKM yang bersangkutan harus mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk memperoleh hak akses dengan mengikuti langkah-langkah ini sebagaimana dilansir situs resmi OSS.
1. Kunjungi https://oss.go.id/.
2. Pilih “DAFTAR”.
3. Pilih Skala Usaha UMK.
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran.
6. Masukkan Kode Verifikasi.
7. Lengkapi Formulir dan buat Password baru.
8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha.
9. Pendaftaran berhasil.
10. Cek email untuk mengetahui Username dan Password.
11. Akun siap digunakan.
- Impor Migas Melonjak, Surplus Perdagangan Desember 2021 Turun Jadi Rp14,6 Triliun
- WIKA Habiskan Dana Right Issue Senilai Rp6,1 Triliun, Berikut Rinciannya
- Utang Luar Negeri Indonesia November 2021 Turun Jadi Rp5.966 Triliun
Setelah mendapatkan hak akses, pemilik usaha bisa mengajukan Perizinan Berusaha dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses.
2. Kunjungi https://oss.go.id/.
3. Pilih “MASUK”.
4. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”.
5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
6. Lengkapi Data Pelaku Usaha.
7. Lengkapi Data Bidang Usaha.
8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
10. Periksa Daftar Produk/Jasa.
11. Periksa Data Usaha.
12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
15. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
16. Centang pada kotak persetujuan, dan klik tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”.
Begitulah cara untuk mendaftar dan mengajukan perizinan berusaha. Setelah proses berhasil, pemilik UMKM akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Jika dalam proses pendaftaran dan pengajuan izin terjadi suatu masalah, pelaku UMKM bisa menghubungi +628116774642 via WhatsApp atau mengirim pesan ke alamat e-mail kontak@oss.go.id.