Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Cara Menghadapi Teror dari Debt Collector Pinjol Ilegal

  • Ironisnya, ancaman ini tidak hanya dialami oleh nasabah, tetapi juga oleh mereka yang tidak pernah melakukan pinjaman. Jika Anda juga menjadi korban, berikut beberapa cara menghadapi debt collector pinjol yang bisa Anda terapkan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Beberapa waktu ke belakang, marak kasus teror dari debt collector atau penagih utang pinjaman online (pinjol) yang mengakibatkan nasabah mengalami tekanan mental hingga bunuh diri. 

Ironisnya, ancaman ini tidak hanya dialami oleh nasabah, tetapi juga oleh mereka yang tidak pernah melakukan pinjaman. Jika Anda juga menjadi korban, berikut beberapa cara menghadapi debt collector pinjol yang bisa Anda terapkan.

1. Tetap Tenang

Debt collector pinjol sering kali menggunakan nada intimidasi dan ancaman untuk menekan nasabah. Meski Anda merasa tidak pernah menggunakan layanan pinjol, mereka bisa saja terus meneror. Yang terpenting adalah tetap tenang dan tidak panik. Sikap tenang membantu Anda menghadapi situasi ini dengan lebih baik.

2. Verifikasi Identitas

Mintalah debt collector untuk menunjukkan identitasnya dan memberikan bukti bahwa dia benar-benar merupakan penagih utang resmi. Anda memiliki hak untuk mengetahui identitas dan perusahaan yang dia wakili. Ini penting untuk memastikan bahwa Anda berurusan dengan pihak yang sah.

3. Batasi Akses

Jika Anda merasa terganggu atau tidak nyaman dengan kunjungan debt collector tersebut, Anda berhak menolak akses ke rumah Anda. Sampaikan bahwa Anda bersedia berbicara pada jam kerja yang wajar. Ini dapat membantu mengurangi tekanan dan intimidasi yang Anda rasakan.

4. Catat Semua Informasi

Jika mereka memberikan informasi terkait utang yang mereka klaim, catat semua detailnya. Termasuk nama penagih, nomor kontak, perusahaan yang diwakili, dan rincian utang. Informasi ini penting jika Anda perlu mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Jangan Sampai Dipilih, Inilah Nama-nama 537 Pinjol Ilegal Terbaru

5. Kenali Hak-Hak Anda sebagai Nasabah

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Debt collector wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

6. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Jika debt collector terus melakukan intimidasi, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Pihak berwenang ini akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku untuk melindungi Anda.

7. Kumpulkan Bukti-Bukti

Selama mengalami teror dan intimidasi dari debt collector, pastikan Anda mengumpulkan bukti yang kuat, seperti rekaman telepon, pesan chat, atau video dari penagih utang. Bukti-bukti ini akan sangat berguna jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.

8. Jaga Kerahasiaan Identitas

Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada penagih utang. Anda hanya perlu memberikan informasi yang relevan mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Menjaga kerahasiaan identitas diri sangat penting untuk melindungi privasi Anda.

Pentingnya Mengetahui Hak dan Melapor

Sebagai nasabah, Anda harus mengenali hak-hak Anda dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi. Pengetahuan ini sangat penting untuk melindungi diri Anda dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Jangan ragu untuk memanfaatkan saluran bantuan dari OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk mendapatkan perlindungan yang Anda butuhkan.

Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, Anda dapat menghadapi debt collector pinjol dengan lebih percaya diri dan tenang. Tetap waspada dan jangan ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi melindungi diri dan hak Anda sebagai nasabah.