<p>OJK merilis aturan restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga pekerja informal harian seperti ojek online. / OJK</p>
Industri

Cara UMKM Hingga Ojol Ajukan Penundaan Kredit

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sejumlah debitur dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pekerja informal seperti ojek online, diberikan keringanan kredit di perbankan, serta multifinance.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sejumlah debitur dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pekerja informal seperti ojek online, diberikan keringanan kredit di perbankan, serta multifinance.

Dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 disebutkan debitur yang mendapatkan perlakukan khusus adalah mereka yang mengalami kesulitan akibat terdampak wabah virus corona (COVID-19). Sektornya adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

OJK menjelaskan, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Skema itu diserahkan sepenuhnya kepada bank. Hal itu bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha serta kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi sangat bervariasi bergantung pada penilaian bank terhadap debitur dengan jangka waktu maksimum 1 tahun.

Khusus kelonggaran cicilan kredit hingga 1 tahun ditujukan untuk debitur kecil. Seperti sektor informal, UMKM, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Contohnya, pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah COVID-19.

Khusus untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Akan tetapi, ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah COVID-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat COVID-19.

Berikut cara pengajuan restrukturisasi:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assessment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait. (SKO)