<p>bestrtavape.com</p>
Industri

Cartridge Rokok Elektrik Resmi Jadi Barang Kena Cukai

  • JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memasukan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai barang kena cukai (BKC). Ketentuan ini mengacu pada produk cartridge yang merupakan bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Catridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi BKC,” kata Direktur […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memasukan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai barang kena cukai (BKC).

Ketentuan ini mengacu pada produk cartridge yang merupakan bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Catridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi BKC,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, Jumat, 20 November 2020.

Pengenaan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

Ke depan, cartridge rokok elektrik wajib membayar tarif yang berlaku serta melakukan pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru,” ujar Syarif.

Jenis-jenis HPTL

Dalam PMK ini dijelaskan bahwa HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Di mana HPTL yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen.

Meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

Ekstrak dan Esens Tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran. Cara mengkonsumsinya yakni dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap.

Adapun cairan yang menjadi bahan pengisi vape antara lain adalah produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product). Kapsul tembakau (tobacco capsule), serta cartridge.

Penetapan cartridge sebagai HPTL baru mengharuskan Pemerintah melalui Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, tiap cartridge yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Kedua, melalui aturan tersebut Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran.

Jika dalam PMK sebelumnya, definisi kemasan terbatas pada barang dan pita cukai harusdalam satu kesatuan. Dalam PMK yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

“Jadi ini penegasan juga, bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan,” ujar Syarif.