<p>Nampak sejumlah calon penumpang tengah mengantri di counter tiket dan melihat jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 20 Maret 2021. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Gaya Hidup

Catat Aturan Pembatasan Baru untuk Cegah Penyebaran COVID-19 Omicron Sebelum Pergi Liburan!

  • Sebelum liburan Nataru, simak dan catat aturan pembatasan baru untuk cegah penyebaran COVID-19 Omicron berikut ini

Gaya Hidup

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Penyebaran COVID-19 varian baru, Omicron kini sudah bertambah ke berbagai negara seperti Afrika Selatan, Hong Kong, Jepang, Botswana, Belanda, Italia, Jerman, Israel, Belgia, Inggris, Republik Ceko, Australia, Prancis, dan Kanada. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih waspada dengan melakukan beberapa tindakan pencegahan penyebaran varian Omicron yang sudah ditetapkan sebagai varian of concern oleh WHO.

Salah satunya yaitu dengan mengantisipasi adanya potensi kenaikan kasus menjelang periode Natal dan Tahun Baru. Diketahui, pada kesempatan tersebut mobilitas masyarakat akan dapat memicu kenaikan kasus dan dinamika dari varian COVID-19.

Oleh karena itu, seperti yang dilansir dari laman Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan berbagai strategi pengendalian berlapis. Hal ini penting dipahami agar masyarakat patuh dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

Pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan yang ketat dan berlaku untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik. Kemudian, akan dibentuk posko checkpoint untuk random testing di masing-masing daerah, serta memantau mobilitas pada jalur darat yang seringkali lolos dari pengawasan.

Kedua, akan dilakukan penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada semua jenis aktivitas ibadah, termasuk imbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual. Selain itu, juga dilakukan pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Natal dan Tahun Baru, mudik, dan libur sekolah. 

Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas COVID-19 di tiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan. 

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan melakukan antisipasi terjadinya kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian, dengan memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron (Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho). Untuk WNI atau WNA yang dalam 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang tidak disebutkan sebelumnya harus melakukan karantina selama 7 hari.

Pemerintah juga akan menunda kedatangan sementara kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas yang sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang KITAS atau KITAP serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian Omicron, serta memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya. Melakukan perjalanan internasional juga akan tetap melakukan serangkaian tes seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum, dan tetap melakukan tes ulang di mana entry tes di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-5 untuk mereka yang wajib melakukan karantina selama 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib melakukan karantina selama 14 hari.