<p>Perbaikan jaringan listrik PLN terdampak banjir / Dok. PLN Kalbar</p>
Industri

Catat! Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Laporkan Kinerja ke Aplikasi Si Ujang Gatrik

  • JAKARTA – Pemerintah kini mewajibkan badan usaha ketenagalistrikan untuk melaporkan hasil kerja, melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, hasil tersebut nantinya akan diberi Nomor Identitas Instalasi (NIDI). “Setelah memiliki NIDI, selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemrosesan Sertifikat […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah kini mewajibkan badan usaha ketenagalistrikan untuk melaporkan hasil kerja, melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, hasil tersebut nantinya akan diberi Nomor Identitas Instalasi (NIDI).

“Setelah memiliki NIDI, selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemrosesan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional II Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) secara virtual, Rabu, 24 Februari 2021.

Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan registrasi tahunan pada sertifikat badan usaha. Dalam hal ini, kata Rida, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan melakukan pengawasan lewat surveilen.

Sebagai informasi, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalamnya, diatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Terkait hal ini, usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, dikategorikan pada golongan usaha berisiko tinggi.

Dengan demikian, pelaksanaan perizinan usahanya dibutuhkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Ini bertujuan untuk pemenuhan standar dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

“Dalam pelaksanaan usaha juga dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas,” tutur Rida.