Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasar Modal

Catat, DJP Online Jadi Syarat Wajib Pembayaran Pajak bagi ASN, TNI dan Polri

  • Pemerintah telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban bagi ASN, TNI dan Polri untuk melakukan pembayaran pajak orang pribadi melalui layanan DJP Online.
Pasar Modal
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri untuk melakukan pembayaran pajak orang pribadi melalui layanan DJP Online atau e-filing.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat mobile (https://djponline.pajak.go.id).

Ketentuan pembayaran melalui DJP Online bagi ASN, TNI dan Polri tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)  tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui DJP online oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

Dala beleid itu, ditegaskan bahwa pemerintah dan pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan ini akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Seruan pemerintah ini diharapkan dapat diikuti oleh karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun nonprofit," bunyi pengumuman DJP dikutip dari laman Kementerian Keuangan dikutip Jumat, 8 Oktober 2021.

Pemerintah berharap dengan DJP Online, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan DJP Online, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Cara dan petunjuk praktis mengenai pembayaran SPT PPh bisa dicek di sini.