<p>Ilustrasi: Nasabah mencari informasi mengenai kredit pemilikan (KPR) di kantor pusat Menara BTN, Gajahmada, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Home

Catat! Ini Daftar Bank yang Bisa Salurkan Kredit Rumah dan Mobil Tanpa DP

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan ke level 3,5% pada Februari 2021. Angka ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah. Tak hanya memaksimalkan ruang pelonggaran suku bunga, BI juga memberikan pelonggaran berbagai jenis kredit. BI membebaskan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor. Ketentuan uang […]

Home
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan ke level 3,5% pada Februari 2021. Angka ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah.

Tak hanya memaksimalkan ruang pelonggaran suku bunga, BI juga memberikan pelonggaran berbagai jenis kredit. BI membebaskan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor.

Ketentuan uang muka 0% hanya berlaku pada bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) di bawah 5%. Sementara, bank dengan rasio NPL di atas 5% tetap turun tetapi tidak sampai 0%.

Selain menyasar sektor otomotif, BI juga merelaksasi rasio Loan to Value/Finance to Value (LTV/FTV) juga dapat dimaksimalkan hingga 100%. Stimulus untuk sektor properti ini berlaku untuk berbagai jenis seperti rumah tapak, apartemen, maupun rumah toko/rumah kantor.

Kebijakan baru inipun berlaku untuk bank yang memiliki rasio NPL di bawah 5%. Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, maka konsumen dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan dengan DP 0%. Khusus rumah yakni tipe < 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas.

Sementara untuk bank yang memiliki rasio NPL di atas 5%, pembiayaan LTV/FTV yang dapat diberikan adalah maksimal 95% untuk tipe rumah 21-70 dan 70 ke atas. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Lantas, mana saja bank yang memenuhi kriteria rasio NPL kurang dari 5%?

Berdasarkan data yang dihimpun TrenAsia.com berdasarkan data rasio NPL perbankan hingga kuartal IV-2020, berikut adalah sejumlah bank yang memenuhi kriteria untuk menyalurkan insentif di atas:

9 Bank dengan Rasio NPL <5%
Bank NPL
BRI2.99%
BNI4,25%
BTN4,37%
Mandiri3,29%
BCA1,8%
CIMB Niaga3,89%
Bank Panin3,05%
Bank Permata3,78%
Bank Danamon 2,84%