Catat! Ini Kriteria Orang yang Boleh Diberi Vaksin COVID-19
Catat! Inilah kriteria orang yang boleh diberi vaksin COVID-19 yang perlu Anda ketahui
Gaya Hidup
JAKARTA – Pandemi COVID-19 di Indonesia tampaknya masih belum mereda. Akhir-akhir ini, kebijakan vaksinasi COVID-19 mulai digalakkan.
Vaksinasi sendiri merupakan suatu proses di dalam tubuh, di mana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit, sehingga jika suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut, maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Vaksin merupakan suatu produk biologis yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya telah diolah sedemikian rupa sehingg aman, dan jika diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu.
Seperti yang dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, vaksinasi sendiri tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan memusnahkan penyakit itu sendiri.
- Cara Membuang Sampah dari Pasien COVID-19 yang Sedang Isolasi Mandiri
- Netflix Dikabarkan Berencana Perkenalkan Video Game
- Viral di Twitter Akibat Tak Sengaja Makan Babi, Ini Cara Mengetahui Makanan Mengandung Babi Agar Tak Keliru
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Oleh karena itu, vaksinasi COVID-19 hanya boleh diberikan untuk mereka yang sehat.