Nampak sejumlah lansia tengah menerima dosis ke 3 vaksin Covid-19 atau vaksin booster di RSUD Tangerang Selatan, Rabu 12 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Catat! Ini Langkah-Langkah dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster

  • Berikut syarat dan cara mendapatkan vaksin booster.

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah telah memulai pelaksanaan program vaksinasi dosis lanjutan atau booster sejak 12 Januari 2022. Program vaksinasi booster ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang diketahui dapat menurun. 

Vaksinasi booster berbeda dengan vaksinasi tambahan yang mungkin dibutuhkan pada individu yang mengalami gangguan kekebalan tubuh yakni imunitasnya tidak terbentuk dengan cukup setelah mendapatkan vaksinasi primer. Selain itu, program vaksinasi booster ini secara tidak langsung juga dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi.

Vaksin booster diberikan kepada masyarakat Indonesia secara gratis. Syarat untuk mendapatkan vaksin booster yaitu penerima harus memenuhi kriteria seperti berikut.

  • Sudah berusia 18 tahun ke atas.
  • Calon penerima vaksin sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.
  • Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK, atau menunjukkan tiket vaksin booster yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
  • Diprioritaskan bagi lansia dan penderita immunocompromised.

Anda juga perlu untuk mengetahui langkah-langkah untuk mengecek atau memeriksa kelayakan penerima dan klaim tiket vaksin booster melalui aplikasi Peduli Lindungi. Berikut cara yang bisa Anda lakukan.

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika tiket dan jadwal vaksin booster tidak muncul, Anda bisa langsung datang ke fasyankes maupun sentra pelayanan vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Beberapa sentra vaksinasi juga sudah membuka pendaftaran secara online.

Masyarakat tidak diperbolehkan memilih jenis vaksinasi booster. Jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi.

Tiket yang diperoleh bisa digunakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, RS Pemerintah maupun RS milik Pemda.

Pemberian vaksin booster mulai dilaksanakan karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi setelah 6 bulan pasca vaksinasi, terutama saat ini sudah muncul varian-varian COVID-19 baru termasuk Omicron. Oleh karena itu, diharapkan kelompok prioritas vaksinasi booster segera mengakses fasyankes maupun sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan dosis lanjutan untuk memberikan perlindungan yang optimal.