Catat, Ini Pelanggan yang Dapat Subsidi Tarif Listrik PLN
- Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto PT PLN menyebutkan, untuk besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
Nasional
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN kembali memberikan bantuan berupa subsidi listrik kepada kelompok masyarakat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menyebutkan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga bergantung pada pemakaian. Adapun golongan yang menerima subsidi rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA.
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan dan daya 900 VA rata-rata Rp90.000," terang Gregorius dalam keterangan resmi, dilansir Senin 13 Juni 2022.
- Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Diangkat Jadi PNS yang Harus Diketahui
- Asyik! Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 Hampir Selesai, Ditarget Beroperasi Agustus 2022
- 7 Negara dengan Konsumsi Minyak Sawit Terbesar, Indonesia Nomor Wahid
Tahun lalu, penerima subsidi listrik mencapai 24,3 juta konsumen rumah tangga yang memiliki daya listrik 450 VA. Selain itu, sebanyak 8,2 juta konsumen rumah tangga pemilik daya 900 VA.
Sementara untuk subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6% dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, dan S3.
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.