<p>Pekerja melintas di depan tenant yang masih tutup di area Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Rabu 3 Juni 2020. Lippo Mall Indonesia menyiapkan prosedur menuju new normal di  seluruh mall menyambut pembukaan kembali. Prosedur kebersihan dan keamanan pengunjung dan karyawan yang telah disiapkan mengacu pada protokol kesehatan guna mendukung Pemerintah dalam menerapkan new normal agar masyarakat tetap produktif, disiplin, serta waspada terhadap penyebaran Covid-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

6 Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa-Bali. Rem darurat ini ditarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melihat perkembangan kasus COVID-19 yang meningkat sejak awal Juni 2021.

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa-Bali. Rem darurat ini ditarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melihat perkembangan kasus COVID-19 yang meningkat sejak awal Juni 2021.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di  Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Jokowi menambahkan PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Presiden juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan untuk secara terperinci menjelaskan tentang pembatasan tersebut.

Kebijakan ini memiliki beberapa perbedaan dengan PPKM Mikro yang sudah diterapkan di 34 provinsi sebelumnya.

1.  Kegiatan Perkantoran

Pada PPKM Mikro, perkantoran yang ada di zona merah dan oranye wajib memberlakukan 75% (work from home). Sementara di PPKM Darurat, semua perkantoran non-esensial di wilayah Jawa-Bali wajib 100% memberlakukan WFH.

2.  Kegiatan Pendidikan

Pada PPKM Mikro, pembelajaran tatap muka terbatas diizinkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) di zona oranye-hijau. Namun, kebijakan ini berubah pada PPKM Darurat di mana semua wilayah wajib melakukan pembelajaran via daring.

3.  Mal dan Restoran

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menutup mal pada masa PPKM Darurat. Sementara restoran hanya boleh melayani take away pada masa PPKM darurat.

Sementara pada masa PPKM Mikro, restoran dan mal bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. Restoran juga diizinkan memberi layanan dine in dan mal bisa buka dengan kapasitas 25% hingga pukul 17.00 WIB.

4.  Tempat ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara pada masa PPKM darurat.

Adapun pada masa PPKM Mikro, tempat ibadah bisa buka dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

5.  Fasilitas Umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum)

Selain zona merah, kegiatan di area publik bisa buka dengan kapasitas 25%. Lalu, kegiatan seni, sosial, dan budaya juga bisa buka dengan kapasitas yang sama dengan teknis pelaksanaan ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kebijakan itu mengalami perubahan pada masa PPKM Darurat. Fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga demikian.

6.      Perjalanan

Pada masa PPKM Darurat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kebijakan ini tidak banyak berbeda dengan PPKM Mikro yang memberlakukan syarat perjalanan serupa. (RCS)

Baca juga:
  1. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 1): Serangan Varian Delta dan Pelajaran dari Negara Lain
  2. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 2): Kocar-Kacir Jokowi Tangani Pandemi
  3. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 3): Simalakama Lockdown, Pertumbuhan Ekonomi, dan Utang Membengkak
  4. Tangkal Corona Jilid Dua (Serial 4): Kuda-Kuda Perbankan Atasi Kredit Macet Lagi
  5. PPKM Darurat 3-20 Juli, Catat 15 Aturan Termasuk Mal Harus Tutup dan WFH Penuh
  6. 121 Kabupaten dan Kota Bakal Diberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Daftarnya