Catat, Ini Sebaran Terkini Daerah Pembatasan Sosial di Jawa dan Bali dan Aturannya
JAKARTA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Dalam konferensi pers terkini, Kamis, 7 Januari 2020, Airlangga menegaskan ulang bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiaan masyarakat, melainkan hanya pembatasan di sejumlah wilayah berisiko tinggi. “Pertama kami tegaskan […]
Home
JAKARTA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Dalam konferensi pers terkini, Kamis, 7 Januari 2020, Airlangga menegaskan ulang bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiaan masyarakat, melainkan hanya pembatasan di sejumlah wilayah berisiko tinggi.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
“Pertama kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga kebijakan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada,” terangnya secara virtual.
Ia memastikan, seluruh kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, dan obvitnas bisa berjalan.
Adapun pembatasan yang berlaku antara lain kebijakan work from home 75%, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk di restoran, kapasitas makan di tempat (dine in) hanya 25%.
Kemudian, tempat ibadah dibatasi hanya 50%, fasilitas umum dihentikan kegiatan sosial, dan kegiatan sosial juga dihentikan. Adapun, pembatasan transportasi berlaku sesuai dengan pengaturan dari pemerintah daerah masing-masing.
Sebaran Pembatasan Wilayah
Dari segi wilayah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, pembatasan yang berlaku merupakan berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan Provinsi Jawa dan Bali. Berikut adalah daerah yang terkena kebijakan PPKM:
- DKI Jakarta
- Bogor
- Depok
- Bandung
- Cimahi
- Tangerang Raya
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Tangerang Selatan
- Semarang dan sekitarnya
- Banyumas
- Surakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Kulonprogo
- Kota Surabaya dan sekitarnya
- Malang Raya
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
Penetapan daerah tersebut berdasarkan kriteria yaitu pertama tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3%.
Ada sejumlah perbedaan dari data sebelumnya. Di DIY misalnya, kabar sebelumnya menyebutkan hanya Kabupaten Gunungkidu, Sleman dan Kulonprogo yang masuk dalam daftar. Kini ditambah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Hingga semua wilayah di DIY masuk dalam daftar.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah angka daripada 82%. Ketiga, kasus aktifnya di atas rata-rata nasional atau di atas 14%. Keempat rumah sakit bor-nya di atas 70%.
“Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria tersebut.”