<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto / Dok. BPMI Setpres</p>
Home

Catat, Ini Sebaran Terkini Daerah Pembatasan Sosial di Jawa dan Bali dan Aturannya

  • JAKARTA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Dalam konferensi pers terkini, Kamis, 7 Januari 2020, Airlangga menegaskan ulang bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiaan masyarakat, melainkan hanya pembatasan di sejumlah wilayah berisiko tinggi. “Pertama kami tegaskan […]

Home
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Dalam konferensi pers terkini, Kamis, 7 Januari 2020, Airlangga menegaskan ulang bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiaan masyarakat, melainkan hanya pembatasan di sejumlah wilayah berisiko tinggi.

“Pertama kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga kebijakan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada,” terangnya secara virtual.

Ia memastikan, seluruh kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, dan obvitnas bisa berjalan.

Adapun pembatasan yang berlaku antara lain kebijakan work from home 75%, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk di restoran, kapasitas makan di tempat (dine in) hanya 25%.

Kemudian, tempat ibadah dibatasi hanya 50%, fasilitas umum dihentikan kegiatan sosial, dan kegiatan sosial juga dihentikan. Adapun, pembatasan transportasi berlaku sesuai dengan pengaturan dari pemerintah daerah masing-masing.

Sebaran Pembatasan Wilayah

Dari segi wilayah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, pembatasan yang berlaku merupakan berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan Provinsi Jawa dan Bali. Berikut adalah daerah yang terkena kebijakan PPKM:

  1. DKI Jakarta
  2. Bogor
  3. Depok
  4. Bandung
  5. Cimahi
  6. Tangerang Raya
  7. Kabupaten Tangerang
  8. Kota Tangerang
  9. Tangerang Selatan
  10. Semarang dan sekitarnya
  11. Banyumas
  12. Surakarta
  13. Kota Yogyakarta
  14. Kabupaten Bantul
  15. Kabupaten Sleman
  16. Kabupaten Gunung Kidul
  17. Kabupaten Kulonprogo
  18. Kota Surabaya dan sekitarnya
  19. Malang Raya
  20. Kabupaten Badung
  21. Kota Denpasar

Penetapan daerah tersebut berdasarkan kriteria yaitu pertama tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3%.

Ada sejumlah perbedaan dari data sebelumnya. Di DIY misalnya, kabar sebelumnya menyebutkan hanya Kabupaten Gunungkidu, Sleman dan Kulonprogo yang masuk dalam daftar. Kini ditambah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Hingga semua wilayah di DIY masuk dalam daftar.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah angka daripada 82%. Ketiga, kasus aktifnya di atas rata-rata nasional atau di atas 14%. Keempat rumah sakit bor-nya di atas 70%.

“Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria tersebut.”