Catat! Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu, 22 September 2021.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.
- Mitratel Telah Ambilalih 10.050 Menara Telkomsel, Begini Penjelasan Telkom
- BI Pede Krisis Evergrande dari China Enggak Ngefek ke SBN dan Rupiah
- Erick Thohir Rombak Komisaris dan Direksi Waskita Karya, Simak Profilnya
Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.
Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," tambahnya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," kata dia.
Berikut 16 hari libur nasional tahun 2022:
Januari
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
Februari
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Maret
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
April
15 April: Wafat Isa Almasih
Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Juni
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriyah
Juli
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Agustus
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
September
Tidak Ada
Oktober
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
November
Tidak Ada
Desember
25 Desember: Hari Raya Natal