<p>Sumber: passiveincomesaham.com</p>
Pasar Modal

Catat, Perubahan Kalender Bursa Efek Indonesia 2021

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan kalender libur bursa tahun 2021. Hal ini menanggapi keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan kalender libur bursa tahun 2021. Perubahan ini menyesuaikan keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menukil pengumuman BEI, Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya ditetapkan pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021 dari Selasa, 19 Oktober 2021.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo menyampaikan pergeseran dua hari libur tersebut merupakan upaya untuk menghindari adanya libur panjang dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

“Ya, digeser supaya tidak membuat long weekend yang memicu orang berlibur dan membuat kasus COVID-19 naik. Sesuai dengan SKB pemerintah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juni 2021.

Tak hanya mengubah hari libur nasional, BEI juga meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal. Pada Jumat, 24 Desember 2021 telah ditetapkan sebagai Hari Bursa dari sebelumnya sebagai tanggal cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021,” tulis manajemen BEI, Senin, 21 Juni 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut resmi diputus dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021, mengatakan dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja. (LRD)