Petugas kepolisian melakukan penindakan kepada pengendara saat pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap di ruas jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Catat! Polda Metro Jaya Setop Layanan Perpanjangan SIM pada Libur Natal dan Tahun Baru

  • Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengumumkan untuk meniadakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Informasi tersebut seperti yang disampaikan Traffic Management Center Polda Metro Jaya melalui unggahan di akun resmi Instagramnya @tmcpoldametro pada Minggu, 12 Desember 2022 tentang buka-tutup layanan perpanjangan SIM menjelang nataru.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24 sampai 25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada Senin tanggal 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan," tulisnya.

Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023, Polda Metro Jaya menyatakan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanggal 2 Januari 2023.

Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa jika ada masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka mereka akan diminta untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.