Catat! Wilayah-Wilayah Ini Bakal Kembali Menerapkan PSBB Ketat 11-25 Januari
Pemerintah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2020. Pemberlakuan PSBB ini menyusul tingkat penularan kasus COVID-19 yang dalam sepekan belakangan telah mencapai 51.986 orang.
Home
JAKARTA – Pemerintah kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2020. Pemberlakuan PSBB ini menyusul tingkat penularan kasus COVID-19 yang dalam sepekan belakangan telah mencapai 51.986 orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PSBB ketat berlaku bagi kabupaten/kota yang masuk dalam kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020. Kriteria itu antara lain, angka kematian akibat COVID-19 lebih tinggi daripada tingkat kematian rata-rata nasional 3%.
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82%. Angka kasus aktif di atas rata-rata nasional 14%.
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- 172 Pinjaman Online Ilegal Resmi Ditutup Lagi
- Wow! BUMN Bangun Layanan Kesehatan Internasional di Sanur Bali
“Dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 17%,” terang Airlangga di Istana Negara, Rabu, 7 Januari 2021.
Dengan merujuk pada kriteria ini, sejumlah wilayah wajib melaksanakan PSBB ketat mengikuti anjuran pemerintah. Secara rinci, DKI Jakarta mesti menetapkan PSBB ketat di semua wilayah.
Kemudian, Banten menetapkan PSBB ketat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Selanjutnya, Jawa Barat, di wilayah Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.
Jawa Tengah, di wilayah Semarang, Solo, dan Banyumas. Sementara di Yogyakarta, PSBB ketat di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
Lalu, Jawa Timur di wilayah Malang dan Surabaya. Terakhir, Bali di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo),” kata Airlangga.
Aturan PSBB
Adapun aturan PSBB tebaru ini nantinya bakal mengatur sejumlah hal. Salah satunya, meminta perusahaan untuk mempekerjakan 75% karyawan dari rumah atau work from home (WFH).
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- Ada PPKM Darurat, Harga Daging Ayam Jeblok
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
Lalu kegiatan belajar mengajar secara daring dan peniadaan aktivitas sosial budaya. PSBB juga membatasi kegiatan pusat perbelanjaan hingga maksimal pukul 19.00 dan aktivitas makan-minum di restoran dengan kapisitas maksimal 25%.
Selanjutnya, empat ibadah harus membatasi jamaah menjadi hanya 50% dari kapasitas. Kemudian, fasilitas umum dan moda transportasi wajib mengikuti aturan baru sesuai dengan kebijakan pemerintah kota masing-masing.
Sementara, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi penuh dengan protokol kesehatan ketat. Pun demikian dengan kegiatan konstruksi yang bisa beroperasi 100%.
“Nanti pemerintah daerah dan gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” pungkas Airlangga.