Catatan Angkutan Perintis yang Telan Dana Rp134,9 Miliar pada 2021
Tahun ini saja, pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp134,9 miliar untuk 324 trayek di 32 provinsi. Jumlah subsidi angkutan jalan perintis masih lebih kecil dibandingkan dengan subsidi Kereta Api yakni Rp3,4 triliun dan angkutan umum perkotaan Rp500 miliar.
Nasional
JAKARTA – Dengan kondisi geografis yang beragam dan pembangunan infrastruktur yang belum merata membuat kehadiran angkutan perintis di wilayah pelosok negeri menjadi sangat penting.
Tahun ini saja, pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp134,9 miliar untuk 324 trayek di 32 provinsi. Jumlah subsidi angkutan jalan perintis masih lebih kecil dibandingkan dengan subsidi Kereta Api yakni Rp3,4 triliun dan angkutan umum perkotaan Rp500 miliar.
“Keberadaan bus keperintisan sangat penting bagi masyarakat di daerah pedalaman yang belum terjangkau sarana transportasi umum secara optimal,” kata Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Mayarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sayangnya, selama ini penyelenggaraan bus keperintisan identik dengan kondisi jalan yang rusak. Padahal, prasarana jalan yang rusak tidak akan memberikan kelancaran mobilisasi orang dan barang.
“Harusnya, prasarana jalan menjadi prasyarat sebelum dioperasikan angkutan jalan perintis,” tegas Djoko.
Penyelenggaraan subsidi angkutan jalan perintis berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2019. Ada dua kriteria untuk menetapkan angkutan jalan perintis, yaitu faktor finansial dan faktor keterhubungan.
Demikian pula dengan jenis kendaraan yang dioperasikan haruslah tidak hanya dapat mengangkut penumpang, akan tetapi diberikan ruang untuk penempatan barang. Lain halnya dengan angkutan perkotaan yang memang digunakan hanya untuk mengangkut orang.
Sebagai informasi, bus keperintisan diselenggarakan pertama kali pada 2001 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Penyelenggaraan angkutan jalan perintis saat itu untuk 12 provinsi dengan 74 trayek layanan.
Pada saat itu, subsidi yang diluncurkan sebesar Rp4,6 miliar dan belum ada bantuan armada bus. Baru pada 2004 ada program bantuan armada bus sejumlah 5 unit bus.
Berikutnya, setiap tahun diadakan pengadaan armada bus untuk setiap membuka trayek baru atau menggantikan armada bus yang sudah rusak atau berakhir masa operasinya. Terakhir program bantuan armada bus itu diberikan pada 2016 sebanyak 200 unit bus. (SKO)