Sejumlah suporter Arema FC mengunjungi Stadion Kanjuruhan untuk berbela sungkawa pasca Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 korban.
Olahraga

Catatan Komnas HAM Pasca-Setahun Tragedi Kanjuruhan

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyoroti beberapa aspek penting terkait peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan yang telah mempengaruhi kehidupan banyak orang.
Olahraga
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyoroti beberapa aspek penting terkait peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan yang telah mempengaruhi kehidupan banyak orang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berlangsung pada 01 Oktober 2022 itu, menyebabkan sebanyak 136 orang meninggal dunia, ratusan orang lainnya mengalami luka, dan menyebabkan trauma yang tak terhingga kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kota/kabupaten Malang dan sekitarnya. Kejadian tersebut tidak hanya menjadi keprihatinan bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan dari komunitas persepakbolaan internasional.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan, dalam proses penegakan hukum terkait Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menemukan bahwa proses peradilan belum sepenuhnya mengungkap kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara mendalam.

“Fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah bahwa gas air mata ditembakkan ke tribune 13, dan amunisi gas air mata jatuh di ujung samping tangga 13. Akibatnya, asap masuk ke lorong tangga dan keluar melalui pintu 13,” terang Uli dikutip dari siaran pers, Senin 02 Oktober 2023. 

Menurut Komnas HAM, efek daripada itu kemudian menciptakan kepanikan di antara penonton, menyebabkan mereka berdesakan untuk keluar stadion dalam kondisi mata perih, kulit panas, dan dada sesak. 

“Kepanikan ini menyebabkan penumpukan di pintu 13, yang mengakibatkan banyak penonton terjepit, terjatuh, dan terinjak-injak,” paparnya. 

Menurut Uli, selain itu, dalam upaya pemulihan korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM juga menemukan 3 poin penting terkait tragedi Kanjuruhan. 

  1. Putusan pengadilan tidak mengatur atau menegaskan tanggung jawab pelaku dalam restitusi/rehabilitasi korban.
  2. Layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran, termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.
  3. Mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan terhadap korban masih sporadis, tidak terkonsolidasi, dan tergantung pada kelompok, organisasi, atau lembaga tertentu.

Komnas HAM menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan ini adalah ketiadaan data korban yang terkonsolidasi dan terintegrasi, termasuk data jumlah korban, tipologi kerugian korban, dan layanan atau bantuan yang diperlukan dan telah diterima oleh masing-masing korban. 

“Belum ada leading sector yang mengkoordinir pemulihan korban, sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban, komunikasi dan koordinasi antar lembaga dan organisasi, pengawasan penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban,” jelasnya. 

Inisiasi FGD Komnas HAM

Untuk mengatasi masalah ini, Komnas HAM telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan korban Tragedi Kanjuruhan dengan partisipasi jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perwakilan Tim Gabungan Aremania. 

“Hasil dari forum ini adalah komitmen untuk menyempurnakan dan menyinkronkan database korban, termasuk kontak wali/waris/pendamping, serta melakukan asesmen ekspektasi pemulihan korban dan menyepakati bahwa upaya ini akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Menurut Komnas HAM, forum ini juga sepakat perlu adanya memorialisasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan guna menjadi pengenangan sejarah, penghargaan terhadap korban, dan menjadi pembelajaran agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. 

Komnas HAM juga telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Wakil Gubernur Jawa Timur terkait langkah-langkah pemutakhiran database korban dan memorialisasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan. 

“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah berinisiatif menjadi leading sector dalam penyempurnaan database korban dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan pemulihan yang adil dan efektif bagi korban Tragedi Kanjuruhan,” tutupnya.