Catut Agensi Iklan Inggris untuk Menipu, Platform Ini Diblokir Satgas
- Entitas tersebut telah terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan operasi tanpa izin yang diperlukan dari otoritas terkait.
Nasional
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai Satgas PASTI, telah mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia.
Entitas tersebut telah terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan operasi tanpa izin yang diperlukan dari otoritas terkait.
BBH Indonesia menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan ternama dari Inggris, untuk menarik perhatian masyarakat di Indonesia.
- Kemenhub Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 4,4 Juta Selama Mudik 2024
- Rekomendasi Saham Hari Ini, Saham ASSA hingga MYOR Menarik Dicermati
- Saham PGAS Hingga BBRI Peluang Profit Kala IHSG Pekan Ini Dipengaruhi Suku Bunga
Mereka menawarkan kesempatan kerja paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang mereka sediakan. BBH Indonesia menjanjikan penghasilan harian kepada anggotanya dan meminta deposit sebagai syarat bergabung.
Mereka juga menerapkan sistem member-get-member dengan janji bonus yang menggiurkan. Tidak hanya itu, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat mereka untuk meyakinkan calon anggotanya.
Setelah dilakukan verifikasi dan rapat koordinasi dengan anggota Satgas lainnya, serta pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh BBH Indonesia merupakan bentuk penipuan dan melanggar izin yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sebagai tindakan responsif, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses dan URL terkait, serta pemblokiran terhadap nomor rekening yang terlibat. Mereka juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengumumkan bahwa pihaknya baru memblokir aktivitas usaha bernama Smart Wallet yang juga menjadi sorotan karena melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan modus robot trading/expert advisor melalui sistem multilevel marketing tanpa izin yang sesuai dari otoritas terkait di Indonesia.
Langkah serupa diambil terhadap Smart Wallet, di mana akses dan URL mereka telah diblokir, dengan kerja sama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan lain yang akan diambil oleh Satgas PASTI termasuk pemblokiran nomor rekening terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
- IHSG Menguat Tipis, Saham AMRT, ARTO, ASII dan JPFA Menarik Disimak
- Siap-siap! Pelindo Buka Pendaftaran Mudik Gratis 14 Maret 2024
- Suspensi Dibuka, Saham Indo Boga Sukses (IBOS) Anjlok Segini
Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menggunakan tawaran pekerjaan paruh waktu, yang telah menjadi semakin marak belakangan ini.
Sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023, setidaknya ada 12 entitas lain yang melakukan tindakan serupa dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit.
Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting:
Legal dan Logis. Legalitas suatu produk atau layanan harus dipastikan dengan memeriksa izin yang dimilikinya dari lembaga yang berwenang. Selain itu, keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan juga haruslah masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta menawarkan imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, maka diimbau untuk segera melaporkan kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, layanan pesan WhatsApp (081157157157), atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.