Nampak sejumlah pemudik yang berangkat lebih awal untuk antisipasi tidak mendapatkan tiket di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Rabu 13 April 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Cegah Gelombang Kasus Baru Pasca Lebaran, Simak Pengaturan Mobilitas Mudik Terbaru di Sini!

  • Untuk mencegah gelombang kasus COVID-19 baru pasca lebaran, simak pengaturan mobilitas mudik terbaru di sini
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Menyusul kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini perlahan semakin membaik, Pemerintah Indonesia kini memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster. Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah juga telah melakukan beberapa pengaturan kebijakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Tujuannya adalah agar aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan tren mudik lebaran ini dapat tetap terjaga dari penularan dan mencegah terjadinya gelombang kasus pasca periode libur panjang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, khusus menyambut lebaran dengan mudik tahun ini, ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur. Yaitu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.

"Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan COVID-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik. Masyarakat diharapkan mampu mematuhi kebijakan pemerintah yang sudah sedemikian rupa dirancang berdasarkan data terkini, fakta ilmiah, dan pengalaman sebelumnya untuk mencegah kemunculan gelombang kasus baru," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (19/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden seperti yang dikutip dari situs resmi Satgas COVID pada 20 April 2022.

Berikut rincian pada 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H.

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalan sesuai riwayat vaksinasi dengan ketentuan:

  1. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
  2. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
  5. Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.
  6. Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Syarat kedatangan luar negeri. Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:

  1. Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.
  2. Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
  3. Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
  4. Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN
  5. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.
  6. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi sholat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.

Masyarakat yang tiba di kampung halaman juga diminta berhati-hati dalam beraktivitas. Mengingat di kampung halaman nanti, akan ada banyak kegiatan berkumpul yang dihadiri juga pemudik dari tempat asal yang beragam. Masyarakat diharap dapat cermat menimbang risiko setiap aktivitas yang akan dilakukan di Hari Raya nanti. Apabila tetap ingin beraktivitas, masyarakat harus tetap memakai masker dan menjaga kebersihan diri, terutama saat kontak dengan orang lain ataupun aktivitas lainnya.